Larangan penggunaan obat sirup atau cair sebagai antisipasi penyakit gagal ginjal akut pada anak ini harus jadi perhatian semua pihak. Tak hanya para orang tua, tapi apotik dan puskesmas, semua harus menghentikan sementara penjualan dan penggunaan obat cair tersebut. Khususnya toko toko obat maupun semua yang menjual obat obatan secara bebas.
Begini respons Kemenperin terkait obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG
YLKI Minta Presiden Jokowi Evaluasi Kinerja BPOM
BPOM lakukan pengujian 102 obat sirup yang sebelumnya didata oleh Kemenkes dan terdapat 23 obat sirup yang dinyatakan aman.
Artinya juga aman dari risiko tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), zat berbahaya yang ditemukan pada tubuh pasien gangguan ginjal akut.
Kita harus evaluasi bersama, ini bukan salah menyalahkan, kita cari solusi untuk proteksi dini, tapi jangan lupa untuk evaluasi Kementerian atau Lembaga yang harus bertanggung jawab atas permasalahan gagal ginjal akut karena obat sirup.
Penyidik juga melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM terkait dengan izin edar.
Komisi VI juga mendesak BPKN agar membuka posko pengaduan baik secara online dan offline dalam jangka waktu 1 x 24 jam, dalam rangka mengadvokasi hak-hak konsumen terkait kasus-kasus tersebut. Serta mendorong BPKN untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pasalnya penggunaan etilen glikol dan dietilen glikol yang menyebabkan pasien anak gagal ginjal, membuat izin edar sejumlah obat sirup ditarik.